Dalambidang ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa: 1. Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/ pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente). 2. Semua tanah dianggap milik negara, maka petani harus membayar pajak sebagai uang sewa. Kebijakan Raffles di bidang pemerintahan pengadilan dan sosial Sehinggamuncul anggapan bahwa Raffles sebagai penyebab kemunduran hukum atas tanah, sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia karena pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang tidak digarap. B. SARAN. Pajaktanah yg dijalankan oleh raffles berlaku di pulau. Sistem tanam paksa di pulau jawa. Lencana tidak terkunci yang menunjukkan sepatu bot astronot . Dengan landrente atau sistem pajak tanah yang mulai diterapkan sejak masa. Sejarah Pdf from imgv2-1-f.scribdassets.com. Kebijakan sewa tanah yang dicetuskan raffles berlaku di 18 karesidenan. Halyang inin dicapai oleh Raffles dalam sistem sewa tanah ini adalah : Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah dan mengaktifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan. TANAMAN DAN SISTEM PERDAGANGAN SEWA TANAH sistempajak tanah yang dijalankan raffles 2022. 32508 lines (32507 with data), 260.3 kb 2018/01/15 · 6.0.4 perubahan perundangan milikan tanah sebelum ini, milikan tanah terhadap penduduk tempatan adalah berkonsepkan sesuatu kawasan itu pemilikan tanah adalah berdasarkan pendudukan seseorang ke sistem ini bercirikan hak milik kekal terhadap Sistempajak tanah, yang diperkenalkan oleh Raffles pada masa ia berkuasa di Indonesia, merupakan salah satu realisasi dari gagasan pembaharuan kaum liberal dalam kebijaksanakan politik di tanah jajahan, yang besar pengaruhnya terhadap perubahan masyarakat tanah jajahan pada masa kemudian. . Sejarah panjang penjajahan Indonesia sempat pula diwarnai dengan masa penjajahan oleh Bangsa Inggris. Tepatnya sejak tanggal 17 September 1811, kekuasaan atas bangsa Indonesia diambil alih oleh bangsa Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford pemerintahannya ini, Raffles mengeluarkan kebijakan ekonomi yang disebut sebagai sistem pemungutan pajak tanah atau landrent - system. Sistem pemungutan pajak tanah ini bertujuan untuk menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur – pokok kebijakan sistem pajak tanah yang dilakukan pada masa Raffles, yaitu sebagai bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan. Rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan sebagai aparat negara yang bertanggung jawab kepada Inggris adalah pemilik tanah. Setiap petani yang menggarap tanah diwajibkan untuk membayar pajak sebagai uang sistem pajak tanah ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonsia, dan hanya diberlakukan di Pulau Jawa. Rafles menerapkan sistem pajak tanah dengan mencontoh kebijakan yang dijalankan oleh Lord Minto di Negara India. Alasan Raflles mencontoh Lord Minto, yaitu latar belakang sosial ekonomi masyarakat Hindia – Belanda yang hampir sama dengan di mencontohkan, seperti corak kehidupan masyarakat yang agraris. Raflles menduga masyarakat akan mudah untuk menjalankan politik yang telah dicanangkannya. Pokok – pokok kebijakan Raflles yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan diberikan kebebasan ekonomi pada pola tanam yang diharapkan, dapat membawa kegairahan bagi para petani. Hal ini disebabkan para petani bebas menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, dan kepada siapa petani akan menjual hasil Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis. Dengan semboyan mengenai “Libertie artinya kebebasan, Egalitie artinya persamaan, dan Franternitie artinya persaudaraan”.Simak juga Undang Undang Agraria 1870Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur- unsur kerjasama dengan raja – raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya. Hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raflles banyak memanfaatkan kolonial atau Inggris, sebagai perangkat atau struktur pelaksana sewa tanah, dari pemungutan sampai pengadministrasian sewa petani tidak akan terbebani akan baik buruknya hasil panen. Petani hanya memikirkan berapa biaya yang harus dilakukan untuk pajak tanah. Semakin baik hasil panen, semakin giat para petani membayar sewa ini sebenarnya akan menguntungkan pemerintah Inggris karena uang sewa tanah akan terus mengalir ke kasnya. Sayang, pada kenyataannya, tujuan baik itu hanya menjadi impian belaka. Sistem pajak tanah menemui kegagalan disebabkan oleh, sebagai berikutTidak adanya dukungan dari para bupati yang tela dihapuskan hak – haknya sebagai pemungutan besar masyarakat pedesaan belum mengenal sistem ekonomi dalam menentukan luas kepemilikan dari tanah dan tingkat kesulitan dalam penentuan besarnya pajak bagi setiap penyewa kegagalan ini, Raflles lalu berupaya untuk mengevaluasi kebijakannya. Namun, pada saat ia berusaha untuk memperbaikinya, di Eropa telah terjadi perubahan geopolitik yang membuatnya terpaksa meninggalkan wilayah Hindia – Belanda. Sebenarnya Raflles sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintahnya sendiri mengenai penyerahan kembali tanah jajahan di Hindia – tersebut dibuktikan dengan Raflles meletakkan jabatan sebelum kekuasaannya diserahkan pada pemerintahan Belanda. Penyerahan tanah jajahan kepada Belanda dilakukan oleh penggantinya, yaitu John Inggris memang singkat, tetapi Raflles meninggalkan karya yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia, diantaranya yaitu buku Histrory oj Java, perintisan pembuatan Kebun Raya Bogor, penemuan bunga bangkai yang diberikan nama Rafflesia Arnoldi, penjualan tanah partikelir, dan sistem tanam paksa yang disebut dengan culturstelsel, yang berlangsung sejak 1830 - 2004. Intisari Pengetahuan Sosial Lengkap SMP. Tangerang PT Agro Media A., dan Suryana, M. 2007. Sejarah SMP Kelas VII. Jakarta Ghalia M. dan Widaningsih, I. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Eknomi VII SMP/MTs. Jakarta Grafindo Media Indriyana Rachmawati Rezky Aditiya/b/SI3 Latarbelakang Sistem Sewa Tanah Pada tahun 1811, Inggris menduduki Pulau Jawa. Pendudukan Inggris ditanah Jawa ini hanya berlangsung 5 tahun, antara tahun 1811 dan 1816. Tetapi walaupun dengan waktu sesingkat itu pemerintahan Inggris telah mampu meletakkan dasar-dasar kebijakan ekonomi. Suatu kebijakan ekonomi yang mampu memberikan pengaruh ke sifat dan arah kebijakan pemerintahan colonial Belanda yang menggantikan pemerintahan Inggris setelah tahun 1816. Pemerintahan Inggris dipimpin oleh Gubenur Jenderal Raffles. Raffles kemudian mengenalkan tentang sistem sewa tanah kepada rakyat, khususnya para petani di Pulau memandang semua tanah sebagai milik raja-raja Jawa. Karena raja telah mengakui kedaulatan Inggris, maka tanah menjadi kepunyaan negara. Teori ini menjadi dasar untuk penerapan sistem sewa tanah di Jawa. Gagasan ini datang dari pengalaman Inggris di India. Pada masa pemerintahannya Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada system penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda VOC dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati. Raffles pun memberikan kepastian hokum dan kebebasan berusaha kepada para petani. Raffles dalam hal ini sangat dipengaruhi oleh cita-cita revolusi Prancis dengan semboyannya mengenai "kebebasan, persamaan, dan persaudaraan"bagi setiap warga, walaupun ia tentu menyadari pula dalam konstelasi keadaan yang berlaku di Jawa. Pandangan Raffles dalam hal ini sama dengan pandangan seorang pejabat Belanda dari akhir zaman VOC yang bernama Dirk Van Hogendorp. Dirk Van Hogendorp pernah melakukan pengamatan di Indonesia, dan ia menyimpulkan bahwa sistem feodal yang terdapat di Indonesia pada waktu itu dan yang telah berhasil dimanfaatkan oleh VOC mematikan segala daya usaha rakyat Indonesia. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh hasil-hasil bumi Indonesia, VOC telah mempergunakan raja-raja dan para bupati sebagai alat dalam kebijakan dagangnya. Sebagai pengganti sistem paksa , Van Hogendorp menganjurkan agar para petani diberikan kebebasan penuh dalam menentukan tanaman-tanaman apa yang hendak ditanam mereka maupun dalam menentukan bagaimana hasil panen mereka hendak digunakan. Bahkan Raffles sendiri menentang sistem VOC karena keyakinan-keyakinan politiknya, yaitu politik liberal. Selain daripada itu ia juga berpendapat bahwa sistem eksploitasi seperti yang telah dipraktekkan oleh VOC tidak menguntungkan. Ia berpendapat tentang pengganti sistem VOC adalah suatu sistem pertanian dimana para petani atas kehendak sendiri menanam tanaman dagangan cash crops yang dapat diekspor keluar negeri. Pemerintah kolonial berkewajiban untuk menciptakan segala pasaran yang diperlukan guna merangsang para petani untuk menanam tanaman-tanaman ekspor yang paling menguntungkan. Sewa tanah inilah yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830. Sistem sewa tanah ini kemudian dikenal dengan nama landelijk stelsel bukan saja diharapkan dapat memberikan kebebasan dan kepastian hukum kepada para petani dan merangsang juga arus pendapatan negara yang mantap. Pembahasan Sudan lazim setiap datang penguasa baru, hukum dan peraturan baru pun muncul pula. Demikian pula dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan-perbedaan dan penyimpangan-penyimpangan, meskipun dalam artikel 5 proklamasi 11 September 1811 telah ditentukan bahwa segala macam kekuatiran akan terjadinya perubahan besar-besaran akan dihindarkan. Akan tetapi peraturan-peraturan dasar yang menguntungkan bagi Belanda juga dilanjutkan oleh Inggris. Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris1811-1816 oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpungagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sistem pajak tanah yang diperkenalkan oleh Raffles pada masa ia berkuasa di Indonesia, merupakan salah satu realisasi dari gagasan pembaharuan kaum liberal dalam kebijaksanakan politik di tanah jajahan, yang besar pengaruhnya terhadap perubahan masyarakat tanah jajahan pada masa kemudian. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai Libertie kebebasan, Egalitie persamaan, dan Franternitie persaudaraan. Pengenalan sistem pajak tanah yang dilancarkan Raffles, merupakan bagian integral dari gagasan pembaharuannya tentang sistem sewa tanah di tanah jajahan. Gagasannya itu timbul dari upayanya untuk memperbaiki sistem paksa dari Kumpeni VOC, yang dianggap memberatkan dan merugikan penduduk. Menurut Raffles sistem penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi, akan memberikan peluang tindakan penindasan, dan tidak akan mendorong semangat kerja penduduk, karena itu merugikan pendapatan negara. Maka dari itu Raffles menghendaki perubahan sistem penyerahan paksa dengan sistem pemungutan pajak tanah, yang dianggap akan menguntungkan kedua belah pihak baik negara maupun penduduk. Dalam pengaturan pajak tanah, Raffles dihadapkan pada pemilihan antara penetapan pajak secara sedesa dan secara perseorangan. Sebelumnya pengumpulan hasil tanaman, terutama dari sawah yaitu beras dilakukan melalui sistem penyerahan wajib melalui penguasa pribumi, dan dikenakan secara kesatuan desa. Dalam hal ini para bupati dan kepala desa memiliki keleluasaan untuk mengaturnya. Akan tetapi Raffles tidak menyukai cara ini, karena penetapan pajak per desa akan mengakibatkan ketergantungan penduduk kepada kemurahan para penguasa pribumi, dan penindasan terhadap rakyat tidak dapat dihindarkan, Maka dan itu, Raffles lebih suka memilih penetapan pajak secara perseorangan, karena akan lebih menentukan kepastian hukum dalam bidang perpajakan, sekalipun tidak mudah. Seperti yang telah disebutkan diatas, isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles pada pokoknya berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal. Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik I, sedang II, dan kurang III. Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut 1 Pajak Tanah Sawah Golongan I, 1/2 Hasil Panenan Golongan II, 1/3 Hasil Panenan Golongan III, 2/5 Hasil Panenan 2 Pajak Tanah Tegal Golongan I, 2/5 Hasil Panenan Golongan II, 1/3 Hasil Panenan Golongan III, 1/4 Hasil Panenan Pajak dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk padi atau beras, yang ditarik secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh petugas pemungut pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak tanah dilakukan secara bertahap. Pertama-tama dilakukan percobaan penetapan pajak per distrik di Banten. Kemudian pada tahun 1813 dilanjutkan dengan penetapan pajak per desa, dan baru pada tahun 1814 diperintahkan untuk dilakukan penetapan pajak secara perseorangan. Apabila dirinci, terdapat tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah/pajak tanah 1. Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsungyangdulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena raflessendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwakekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dansumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa. 2. Pelaksanaan pemungutan sewa Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangantapi seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desadiberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harusdibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. Pada masa sewa tanah hal inidigantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa. 3. Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnyatanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masasistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam. Dua hal yang ingin dicapai oleh Raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah a. Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah. b. Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumiakan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijakan sistem sewa tanah, Raffles berpatokan pada tiga azas Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam. Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas. Adanya suatu aparatur pemerintahan yang terdiri dari orang-orang Eropa dan mengesampingkan peranan penguasa pribumi para bupati, menurut Raffles hal ini adalah salah satu tindakan penghapusan feodalisme Jawa. Para bupati dialih fungsinya menjadi pengawas ketertiban dan tidak boleh ikut dalam pemungutan pajak tanah. Tentang persewaan tanah, menurut Raffles pemerintah sebagai pengganti raja-raja Indonesia merupakan pemilik semua tanah-tanah sehingga dengan demikian mereka boleh menyewakan tanah-tanah tersebut, yaitu dengan menuntut sewa tanah berupa pajak tanah maka pendapat negara akan baik. Kegagalan Sistem Sewa Tanah Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia. Sistem sewa tanah tersebut tidak berjalan lama, hal itu di sebabkan beberapa faktor dan mendorong sistem tersebut untuk tumbang kemudian gagal dalam peranannya mengembangkan kejayaan kolonisasi Inggris di Indonesia. Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah antara lain ialah 1. Keuangan negara yang terbatas, memberikan dampak pada minimnya pengembangan pertanian. 2. Pegawai-pegawai negara yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh para kalangan pemerinah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit tersebut kurang berpengalaman dalam mengelola sistem sewa tanah tersebut. 3. Masyarakat Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan eksport seperti India yang pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Dimana pada abad ke-9, masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sehingga penerapan sistem sewa tanah sulit diberlakukan karena motifasi masyarakat untuk meningkatkan produksifitas pertaniannya dalam penjualan ke pasar bebas belum disadari betul. 4. Masyarakat Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal ekonomi uang, sehingga motifasi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari produksifitas hasil pertanian belum disadari betul. 5. Pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak di garap, dan dapat menurunkan produksifitas hasil pertanian. 6. Adanya pegawai yang bertindak sewenang-wenang dan korup. 7. Singkatnya masa jabatan Raffles yang hanya bertahan lima tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki kelemahan dan penyimpangan dalam sistem sewa tanah. Secara garis besar kegagalan Raffles dalam sistem sewa tanah di Jawa terkendala akan susunan kebiasaan masyarakat Indonesia sendiri. Dimana Raffles memberlakukan sistem yang sama antara India yang lebih maju dalam perekonomiannya pada Indonesia yang masa itu masi cukup sederhana dimana sifat ekonomi desa di Jawa yang bersifat self suffcient. Dalam pelaksanaannya, sistem pemungutan pajak tanah ini, tidak semua dapat dilakukan menurut gagasannya, karena banyak menghadapi kesulitan dan hambatan yang timbul dari kondisi di tanah jajahan. Malahan praktek pemungutan pajak tanah banyak menimbulkan kericuhan dan penyelewengan. Belum adanya pengukuran luas tanah yang tepat, kepastian hukum dalam hak milik tanah belum ada, hukum adat masih kuat, penduduk belum mengenal ekonomi uang dan sulit memperoleh uang menyebabkan pelaksanaan pemungutan pajak yang dilancarkan Raffles tidak berhasil dan banyak menimbulkan penyelewengan. Keinginan Raffles untuk memperbaiki kebijakannya ini terhalang oleh terjadinya perubahan politik di Eropa yang membuatnya terpaksa meninggalkan Indonesia. Kurang berhasilnya sistem pemungutan pajak tanah yang dilancarkan Raffles, menyebabkan pemerintah Belanda yang menerima pengembalian tanah jajahan dari Inggris pada tahun 1816, ragu dalam memilih antara sistem pajak dan sistem paksa. Dihadapkan tuntutan negeri induk yang mendesak pertimbangan terhadap sistem yang lebih menguntungkan negeri induk cenderung selalu yang dipilih. Demikian pula, yang dihadapi para penguasa kolonial pada masa 1816-1830. Walaupun Inggris hanya berkuasa singkat namun Raffles meninggalkan karya yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia, diantaranya menulis buku History of Java, merintis pembuatan Kebun Raya Bogor dan penemuan bunga Bangkai Rafflesia arnoldi. Kesimpulan Selama pemerintahannya 1811-1816, Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. Pada masa Raffles masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam. Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente. Isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles pada pokoknya berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal. Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan yaitu diantaranya bagi para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik, daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli barang-barang industri Inggris, pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani,secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang. Akan tetapi Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia. Daftar Pustaka Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia III. Jakarta Depdikbud. 1982. Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta Balai Pustaka. 1984. Page 2 - Inggris merupakan negara adidaya yang pernah menjajah Indonesia antara 1811 hingga 1816. Saat itu, Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia. Tugas utama Raffles di Indonesia adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta satu caranya adalah dengan menerapkan sistem pajak tanah terhadap rakyat Indonesia. Lantas, apa alasan Raffles menerapkan sistem pajak tanah terhadap rakyat Indonesia? Baca juga Stamp Act, Pajak Perangko untuk Menutupi Kerugian Perang Inggris Alasan penerapan pajak tanah Pajak tanah atau sewa tanah atau Land Rent System merupakan sistem pengelolaan tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles menerapkan sistem pajak tanah terhadap rakyat indonesia adalah untuk memberikan keuntungan kepada pemerintah kolonial Inggris. Dalam sistem ini, Raffles menetapkan semua tanah merupakan milik negara. Dengan anggapan tersebut, rakyat terpaksa membayar pajak atau uang sewa. Sistem pajak tanah memiliki beberapa ketentuan, sebagai berikut. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala Baca juga Land Rent System Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya Meski demikian, dalam pelaksanaannya, sistem pajak tanah mengalami kegagalan. Berikut adalah penyebab gagalnya sistem pajak tanah. Budaya petani yang sulit diubah Kurangnya pengawasan pemerintah Peran kepada desa dan bupati lebih kuat daripada asisten residen dari Eropa Raffles sulit melepaskan budaya sebagai penjajah Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli yang masih terjadi Referensi Vlekke, Bernard Hubertus Maria. 2008. Nusantara Sejarah Indonesia. Jakarta Kepustakaan Populer Gramedia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pajak penjualan tanah merupakan konsekuensi dari kegiatan ekonomi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah ini juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku. Pajak penjualan tanah secara ringkas merupakan pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Secara umum, ada dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh Pajak Penghasilan untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB untuk pembeli. Dasar hukum pajak penjualan tanah yang dikenakan kepada penjual, yakni PPh. Adapun berdasarkan aturan ini, besarnya PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total bruto nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. Yang perlu diperhatikan, PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum memperoleh AJB Akta Jual Beli. Bila transaksi dipaksakan berjalan tanpa pembayaran PPh yang menimbulkan tidak adanya AJB, maka akan menimbulkan sengketa atas tanah di masa mendatang sekalipun ada kwitansi jual beli tanah tersebut. Sebelum mendapatkan akta jual beli, penjual terlebih dahulu harus membayarkan pajak penjualan tanah berupa PPh. Tanpa ada pembayaran PPh, maka penjual dianggap melanggar aturan sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT dapat menolak membuat akta jual beli. Dengan demikian, bagi penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tak bisa dilakukan. Pasalnya, PPAT pun tidak akan mau membuatkan akta jual beli tanah yang dilakukan. Pajak penjualan tanah PPH merupakan bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban pihak penjual. Dasar Hukum BPHTB Selanjutnya untuk pajak penjualan tanah BPHTB bagi pembeli, juga memiliki dasar hukum tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah ini bisa juga disebut sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang akhirnya diperoleh hak atas bangunan oleh orang pribadi maupun badan. Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun kini BPHTB sudah dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain dasar hukum, Anda juga perlu memahami dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTP. Dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak NPOP dengan besaran tarif 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Besarnya pajak yang harus dibayar bergantung pada kedua hal tersebut. NJOP dapat diartikan sebagai harga transaksi yang disepakati penjual dan pembeli. Apabila Anda mendapatkan tanah dari warisan, hibah, atau tukar menukar, maka yang menjadi patokan nilai adalah harga pasaran secara umum. Oleh karena itu, NJOP antar wilayah bisa berbeda. Anda bisa memilih salah satu dari NPOP dan NJOP sebagai harga tanah karena pada dasarnya NPOP dan NJOP merupakan harga yang telah disepakati penjual maupun pembeli. Namun, tidak hanya dua hal itu yang bisa memengaruhi besaran pajak penjualan tanah. Ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP. Jika antara penjual dan pembeli sudah menyepakati harga jual tanah, maka akan dikurangkan terlebih dahulu dengan NPOPTKP, sebelum dikalikan 5% untuk mendapatkan nilai pajak yang harus dibayar. Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah PPh Menghitung besarnya pajak penjualan tanah berupa PPh tidaklah sulit. Misalnya dalam sebuah transaksi jual beli tanah, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi tanah senilai maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, besarnya PPh adalah = x = Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB Begitupun dengan perhitungan pajak penjualan tanah berupa BPHTB yang tidak terlalu sulit. Misalnya, ada sebidang tanah yang sedang ditransaksikan memiliki NPOP sebesar NPOPTKP sebesar Dengan demikian, maka pajak penjualan tanah BPHTB menjadi seperti berikut ini NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP = – = BPHTB Terutang = 5% x = Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah Di samping urusan pajak penjualan tanah saat melakukan transaksi jual beli tanah termasuk juga biaya-biaya lain yang muncul, ada beberapa hal penting lain yang harus dilakukan baik oleh pembeli maupun penjual. Hal pertama yang perlu diperhatikan saat transaksi pajak penjualan tanah adalah melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. PPh harus sudah dilunasi oleh pihak penjual sebelum melakukan pengurusan AJB dan menerima uang penjualan tanah. Libatkan saksi ketika dilakukan pembacaan dan penandatanganan AJB guna menghindari sengketa maupun wanprestasi. PPAT tidak menerbitkan AJB sebelum PPh diselesaikan oleh penjual. PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang menimbulkan berbagai kewajiban berupa pajak maupun biaya lain pada pihak penjual dan pembeli. Pajak jual beli tanah dan yang dimaksud adalah PPh dan menjadi kewajiban pihak penjual dan BPHTB serta PPN tergantung kondisi. Di samping pengeluaran pokok tersebut, ada pula beberapa kemungkinan biaya tambahan lain seperti biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, dan sebagainya. Membayarkan pajak penjualan tanah merupakan kewajiban bagi penjual maupun pembeli. Membeli tanah sendiri juga bisa menjadi bentuk investasi, sementara bagi Anda yang telah mendapatkan dana dari hasil menjual tanah bisa menabungkan sebagian atau seluruh hasil penjualan itu untuk keperluan di masa mendatang. Kegiatan menabung juga akan semakin menyenangkan apabila dipercayakan kepada bank CIMB Niaga. Dengan segala kemudahan transaksi yang ada, menabung terasa lebih nyaman dan aman. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa diraih dari menabung di CIMB Niaga seperti bebas biaya transfer, admin, dan tarik tunai, kesempatan mendapat bonus Poin Xtra juga kemudahan akses melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkapnya, silakan klik di sini. Referensi Saat membeli atau menjual tanah, tentu ada biaya yang dikeluarkan, di antaranya pajak penjualan tanah. Pajak yang dikenakan pada saat transaksi jual-beli tanah meliputi pajak penghasilan, PPN, hingga BPHTB. Tarif dari tiap pajak menggunakan tarif sesuai peratuaran yang berlaku. Biaya yang Timbul Saat Proses Jual Beli Tanah Dalam transaksi jual-beli tanah, biaya yang dikeluarkan dibagi menjadi pajak dan honorarium. Jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Sementara, komponen biaya lain yang dikeluarkan penjual adalah honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Biaya PPAT sebenarnya bisa dibagi menjadi dua dan menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli sesuai dengan kesepakatan. Sementara bagi pembeli, biaya yang harus dibayarkan meliputi Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Sedangkan komponen biaya lainnya adalah biaya pengecekan sertifikat dan biaya balik nama. Berikut ini penjelasan rinci mengenai sejumlah pajak yang terkait dengan transaksi penjualan tanah 1. PPh Pemungutan Pajak Penghasilan PPh yang dikenakan pada penjual berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat 1 tahun 1994 yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” Pada awalnya, nilai PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Namun, sejak September 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan. Pada pasal 2 ayat 1 berikut ini kutipan langsungnya “Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana. Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli AJB jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh. 2. PPN Jika pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak PKP, maka pembeli akan dikenakan pungutan PPN dengan tarif sebesar 11% dari harga tanah. Tapi, jika penjual bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara. Baca Juga Contoh Kasus PPN atas Transaksi Properti 3. BPHTB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Besaran tarifnya juga sudah ditentukan dan dihitung sesuai peraturan yang berlaku. Baca Juga Berapa Tarif BPHTB yang Berlaku Saat Ini? Simak Pembahasannya di Sini Hal yang Harus Dilakukan dalam Jual-Beli Tanah Sering kali, transaksi jual beli tanah dilakukan oleh dua pihak yang belum pernah saling mengenal sebelumnya. Namun, jika prosedur pembelian dilakukan dengan benar, maka persoalan yang timbul di kemudian hari dapat diminimalisir. Berikut ini hal yang seharusnya dilakukan dalam transaksi jual-beli tanah Pembeli melakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat. Pastikan penjual membayar PPh sebelum melakukan tanda tangan AJB dan menerima uang penjualan tanah. Melibatkan dua saksi dari perangkat desa saat pembacaan dan penandatanganan AJB untuk menghindari wanprestasi atau sengketa di kemudian hari. PPAT sebagai pejabat yang berwenang memastikan AJB tidak dibuat sebelum penjual membayar PPh. PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi pembayaran tanah. Gunakan OnlinePajak untuk Bayar PPN Kini pembayaran PPN jual-beli tanah dapat dilakukan secara online menggunakan OnlinePajak. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual ke bank atau kantor pos persepsi. Tidak cuma membayar PPN atau pajak penjualan tanah, wajib pajak juga bisa melaporkan SPT PPN secara online melalui fitur e-Filing OnlinePajak. Jadi, wajib pajak semakin dimudahkan dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Bahkan, untuk membantu wajib pajak, OnlinePajak menyediakan fitur kalkulator pajak yang dapat membantu wajib pajak menghitung pajak terutangnya secara otomatis dan cepat. Aplikasi ini juga dapat Anda gunakan secara gratis. Jadi, jika ingin membayar PPN, jangan lupa gunakan OnlinePajak, ya. Referensi Peraturan Pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat 1 tahun 1994 Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 Sistem Pajak Tanah Raffles Raffles' Land Tax System adalah sistem pajak yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda di tahun 1811 hingga 1816. Sistem pajak ini adalah salah satu dari beberapa sistem pajak yang diciptakan Raffles untuk diimplementasikan di tanah jajahannya. Sistem ini berfokus pada pajak tanah dan memiliki beberapa prinsip penting. Pertama, setiap hektar tanah yang ditanami harus dikenakan pajak dan dibayar oleh petani yang mengolah tanah tersebut. Kedua, pajak tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, 3/4 dari total pajak untuk pemerintah; kedua, 1/8 untuk pengelola tanah; dan ketiga, 1/8 untuk guru dan guru agama. Ketiga, pajak tanah yang dibayarkan akan disimpan dalam rekening bank gubernur jenderal yang akan membayar gaji pegawai negeri dan membiayai pembangunan infrastruktur. Selain itu, sebagian dari pajak tanah yang dibayarkan juga akan digunakan untuk membiayai sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Bagaimana Sistem Pajak Tanah Raffles Berfungsi?Sistem ini berfungsi dengan cara yang cukup sederhana. Petani yang mengolah tanah harus membayar pajak kepada pemerintah setiap tahun, dan pajak tersebut akan diinvestasikan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di wilayah tersebut. Dengan demikian, pajak ini akan membantu pemerintah untuk membangun infrastruktur dan membiayai berbagai proyek pembangunan lainnya. Selain itu, sebagian pajak tersebut juga akan digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri. Ini akan membantu pemerintah untuk menyediakan pekerjaan bagi penduduk setempat, dan juga meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, sistem ini dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Sistem Pajak Tanah Raffles telah membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Pertama, dengan membayar pajak, petani dapat membayar gaji pegawai negeri dan membiayai berbagai proyek pembangunan. Selain itu, sebagian dari pajak tanah yang dibayarkan juga akan digunakan untuk membiayai sekolah di wilayah tersebut. Ini akan membantu pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda. Kedua, pajak tanah yang dibayarkan oleh petani juga akan membantu pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur di wilayah tersebut. Dengan demikian, ini akan membantu untuk membuat wilayah tersebut lebih maju dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kekurangan Sistem Pajak Tanah RafflesMeskipun sistem ini sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat, ada beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, sistem ini dapat menyebabkan petani merasa tertekan karena harus membayar pajak tanah setiap tahun. Kedua, sistem ini juga dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam pembagian pendapatan. Ketiga, sistem ini kadang-kadang dapat menyebabkan ketidakadilan karena sebagian besar pajak tanah yang dibayarkan harus digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri dan membiayai berbagai proyek pembangunan. KesimpulanSistem Pajak Tanah Raffles merupakan salah satu sistem pajak yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda di tahun 1811 hingga 1816. Sistem ini berfokus pada pajak tanah dan telah membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Meskipun sistem ini bermanfaat, ada beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. KesimpulanSistem Pajak Tanah Raffles memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum mengimplementasikan sistem ini. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menimbang baik-baik manfaat dan risiko yang terkait dengan sistem ini sebelum memutuskan untuk mengimplementasikannya.

pajak tanah yang dijalankan oleh raffles berlaku di pulau